(Foto: Kumparan.com)
Jakarta - PT PLN (Persero) berjanji akan memberi kompensasi atas listrik padam massal yang terjadi pada dua pekan lalu (4/8). Besaran kompensasi ini mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Namun, tak semua orang memahami cara perhitungan ini. Tenang, ada cara mudah yakni dengan memakai simulasi yang tersedia di situs resmi PLN di pln.co.id.
Untuk memakai simulasi ini, tentu pelanggan mesti masuk ke situs tersebut. Setelah masuk, klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, di mana pelanggan mesti klik informasi kompensasi.
Namun, tak semua orang memahami cara perhitungan ini. Tenang, ada cara mudah yakni dengan memakai simulasi yang tersedia di situs resmi PLN di pln.co.id.
Untuk memakai simulasi ini, tentu pelanggan mesti masuk ke situs tersebut. Setelah masuk, klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, di mana pelanggan mesti klik informasi kompensasi.
Nah, di laman ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari.
Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.
Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.
Adi (28), mencoba memakai simulasi ini. Ia adalah warga indekos Kebayoran Lama, Jakarta yang juga jadi korban listrik padam massal.
Di tempat tinggalnya, ia mengalami listrik padam dari pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB saat insiden listrik padam massal dua pekan lalu. Tempat tinggalnya menggunakan listrik prabayar atau token.
Saat memakai simulasi itu, diketahui daya listrik yang ia pakai 900 VA. Lalu, dalam simulasi itu tertulis perkiraan kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) 7 kWh.
"Kompensasi TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai Bulan September 2019. Perhitungan masih berupa estimasi kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat & ketentuan berlaku," bunyi keterangan simulasi itu.
Sebagai informasi, kompensasi yang akan diberikan PLN sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Nilai total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Agustus yang akan dibayar di bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Di tempat tinggalnya, ia mengalami listrik padam dari pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB saat insiden listrik padam massal dua pekan lalu. Tempat tinggalnya menggunakan listrik prabayar atau token.
Saat memakai simulasi itu, diketahui daya listrik yang ia pakai 900 VA. Lalu, dalam simulasi itu tertulis perkiraan kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) 7 kWh.
"Kompensasi TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai Bulan September 2019. Perhitungan masih berupa estimasi kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat & ketentuan berlaku," bunyi keterangan simulasi itu.
Sebagai informasi, kompensasi yang akan diberikan PLN sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment). Nilai total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Agustus yang akan dibayar di bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
(Source:finance.detik.com) |