iklan banner

Mencari Titik Terang Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM



Yogyakarta - Kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM masih bergulir. Pihak kampus UGM telah menyatakan kasus ini selesai, tapi polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan.

"Kita no comment, kan sudah selesai kasusnya di UGM kemarin. Jadi ya sudah (selesai) yang di UGM," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Yogyakarta, Iva Aryani saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2).

Memang UGM telah menempuh jalur non litigasi terhadap kasus ini. Bersama Rektor UGM Yogyakarta, Panut Mulyono, Agni dan terduga pelaku berinisial HS telah membubuhkan tanda tangan di nota kesepakatan bermaterai pada Senin (4/2) lalu.

Meski demikian, Polda DIY yang mengusut kasus ini belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Sementara Agni dan HS melalui pengacaranya menyatakan tetap ingin kasus ini dituntaskan polisi.

Pihak UGM Yogyakarta, kata Iva, enggan menanggapi keinginan Agni dan HS yang tak ingin kasus tersebut di SP3 oleh Polda DIY. Alasannya lagi-lagi karena penyelesaian kasus ini di ranah UGM telah dinyatakan selesai.

Menanggapi pernyataan pengacara terlapor HS, yakni Tommy Susanto yang mengatakan bahwa kliennya akan diwisuda pada Mei 2019, Iva mengaku tak tahu menahu.

"Belum tahu, kan soal progresnya masih banyak hal yang harus diselesaikan, jadi ya belum tahu soal itu saya," tuturnya. 

Sebelumnya pihak UGM menyatakan HS dan Agni bisa diwisuda pada Bulan Mei 2019. Namun keduanya masih memiliki mandatory di kampus.

Iva mengakui bahwa mandatory konseling dan trauma konseling tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalani keduanya. Namun dia enggan berkomentar terlalu jauh terkait program ini.

"Tapi intinya persoalan itu saya lebih banyak no comment-nya, karena di UGM itu (non litigasi) sudah selesai. Tentang mandatory konseling dan lain sebagainya kemarin di jumpa pers juga sudah diterangkan," tutupnya.

Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan bahwa akan ada gelar perkara terbuka terkait kasus ini. 

Polda juga menyebut masih menunggu konfirmasi dari para ahli yang telah dimintai pendapatnya selama proses penyidikan.

"Penyidik masih mengatur waktu para ahli yang akan jadi narasumber. Mencocokkan waktunya agar bisa hadir semua saat gelar perkara terbuka," kata Yuliyanto kepada wartawan, Rabu (13/2).

Yuliyanto menjelaskan, hasil gelar perkara terbuka nantinya untuk memutuskan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana dan terus bergulir di meja penyidik, atau sebaliknya dan dihentikan perkaranya.

"Nanti akan diputuskan, apakah memenuhi unsur tindak pidana, siapa tersangkanya sesuai alat bukti. Atau perkara dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," terang Yuliyanto. 


Sejauh ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan memintai pendapat beberapa orang ahli pidana dari sejumlah universitas. Olah TKP juga telah dilakukan di Pulau Seram, Maluku. Polisi pun memastikan proses hukum masih berjalan hingga nanti menunggu hasil gelar perkara terbuka. 

Sesuai rencana, polisi akan mengundang pelapor, terlapor, mahasiswi yang diduga sebagai korban tindak pidana pemerkosaan, serta para ahli dalam gelar perkara terbuka tersebut.

"Semua pihak akan kami undang untuk mengikuti gelar perkara terbuka," imbuh Yuliyanto.

2 komentar

avatar

Buruan Ambil Jackpot Berlimpah Disini
Mainkan Segera Tembak Ikan Online Kapanpun dan Dimanapun
Bolavita Agen Taruhan Online Terpercaya Di Indonesia
Yuk Daftar Dan Menangkan Puluhan Juta Rupiah

Mari Kunjungin Segera Website kami :
www(titik)bolavita(titik)fun
www(titik)sateayam(titik)club
www(titik)pokervita(titik)live

Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
Live Chat Online 24 JAM NONSTOP !!!
WA : +628122222995
Pin BBM : BOLAVITA / D8C363CA (NEW)

Reply
This comment has been removed by the author.