iklan banner

Rumah Rp 20 Miliar Bakal Bebas Pajak Barang Mewah

Ilustrasi/Foto: Dikhy SasraIlustrasi/Foto: Dikhy Sasra

Jakarta - Kabar gembira bagi pelaku usaha sektor properti di Indonesia. Sebab, pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah mengkaji penghapusan pajak yang berlaku di sektor tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kajian penghapusan pajak ini berlaku untuk rumah mewah.

"Kita memang arahnya adalah ingin membuat transaksi itu jangan menjadi lebih mahal. Jadi memang ada yang lagi kita consider supaya kita hilangkan," kata Suahasil di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, ada pertimbangan lain seperti memperbaiki kondisi pasar properti nasional, lalu sektor properti meniliki efek ganda seperti halnya mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Suahasil menyebut, untuk rumah kategori sedang ke bawah dipastikan bebas dari pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dan PPh 22. Sehingga, kajian ini berlaku untuk rumah mewah dan properti lainnya yang harganya mahal sekali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp10 miliar menjadi obyek PPnBM sebesar 20%.

Ada juga pajak yang dikenakan PPh 22 yaitu rumah yang menjadi objek pajak ialah penjualan atas rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan harga jual lebih senilai Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter persegi. 

Saat ini, kata Suahasil, pihak BKF dan Ditjen Pajak tengah mengkaji untuk menghilangkan pengenaan pajak atas rumah mewah tersebut. Hanya saja, dirinya mengaku penetapan penghapusan pajak bisa kedua-duanya atau salah satu saja.

"Kami membuka diskusi dengan asosiasi properti perusahaan dengan BKF dan DJP untuk mendalami ini," ungkap dia.

Suahasil mengungkapkan alasan utama pemerintah mengkaji kebijakan ini pun agar harga pembelian rumah semakin murah dan tentunya menggairahkan industri properti di tanah air.


"Maksudnya gini, perusahaan properti kalau dia nggak bisa jual barang yang sangat mewah kemudian yang murah terus itu mengganggu perushaan nggak? Ganggu daya gerak perushaan nggak? karena biasanya yang sangat mewah itu tingkat keuntungannya lebih tinggi. Tapi sekali transaski dia kemudian nilainya besar sekali, tapi jarang transaksinya tapi itu bisa jadi membantu perusahaan," ungkap dia.

Oleh karena itu, keputusan akan penghapusan pajak sektor properti ini masih dalam kajian dan belum ada keputusan apakaah keduanya dihapus atau hanya salah satu saja.

"Nah kita lihat nih PPNBM, PPh 22 mana yang bisa lebih cepat kita hilangkan duluan kita hilangkan lebih dulu. Bisa dua duanya, nanti kita lihat posisi yang menengah," jelas dia.